Sabtu, 16 Maret 2013

AD ART NFERCI Indonesia




ANGGARAN DASAR


Mukadimah
Beberapa permasalahan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal dewasa ini adalah sebagai berikut: Pertama, Pendidikan nonformal belum mendapat pemahaman dan perhatian yang proporsional dengan pendidikan sekolah, baik berkenaan dengan peraturan perundangan maupun dukungan anggaran sehingga pemerataan pelayanan pendidikan nonformal bagi masyarakat diberbagai lapisan dan diberbagai daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal. Kedua, masih terbatasnya jumlah dan mutu tenaga profesional pada institusi pendidikan nonformal di tingkat pusat dan daerah dalam mengelola, mengembangkan dan melembagakan pendidikan nonformal. Ketiga, masih terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan nonformal baik yang menunjang penyelenggaraan maupun proses pembelajaran pendidikan nonformal. Keempat, ketergantungannya penyelenggaraan kegiatan pendidikan nonformal di lapangan pada tenaga sukarela sehingga tidak ada jaminan kesinambungan pelaksanaan program pendidikan nonformal. Kelima, masih relatif rendahnya partisipasi/peranserta masyarakat dalam memprakarsai penyelenggaraan dan pelembagaan pendidikan nonformal.
Dengan memperhatikan permasalahan yang masih dihadapi dewasa ini dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal, maka tantangan pembangunan pendidikan nonformal untuk kurun waktu sepuluh tahun ke depan adalah sebagai berikut:
Pertama, dalam kaitannya dengan meningkatkan perluasan dan pemerataan, adalah bagaimana penyelenggaraan pendidikan nonformal yang terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pemberantasan buta aksara, pendidikan berkelanjutan, pendidikan vokasi, pengembangan masyarakat, pendidikan perempuan (gender) dan dukungan terhadap pengentasan kemiskinan dapat dilakukan secara lebih meluas dan merata sehingga lebih mampu menampung dan menjangkau warga masyarakat lebih banyak dari yang selama ini telah dijangkau. Kedua, dalam kaitannya dengan mutu dan relevansi, adalah bagaimana pendidikan nonformal diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas sehingga mampu mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan dapat memenuhi pendidikan selanjutnya serta menciptakan dan memenuhi lapangan kerja sesuai dengan kebutuhan pasar. Ketiga, dalam kaitannya dengan penataan sistem manajemen pendidikan, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat adalah bagaimana meningkatkan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan nonformal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pembiayaannya sehingga pelembagaan penyelenggaraan pendidikan nonformal yang dikelola oleh, dari, dan untuk masyarakat mengakar pada mekanisme perkembangan lingkungan masyarakat.
Guna meningkatkan kapasitas tersebut penelitian dan pengembangan pendidikan nonformal yang terintegrasi serta dalam meningkatkan kepedulian masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat diperlukan suatu wadah yang diharapkan dapat menjadi sarana penyampaian informasi, komunikasi, dan diskusi antar peneliti pendidikan nonformal, sehingga diharapkan akan muncul suatu sinergi dalam pengembangan agen pembaharuan pendidikan nonformal di Indonesia. Organisasi tersebut bersifat ilmiah, terbuka, dan independen, memiliki soliditas dan komitmen tinggi untuk menggalang kekuatan ilmiah, lembaga perguruan tinggi, lembaga penelitian, pemerintah dan industri untuk mengembangkan pendidikan nonformal sebagai strategi rasional dalam upaya pengembangan agen pembaharuan pendidikan nonformal di Indonesia. Didorong oleh tekad tersebut, maka dengan memohon Rahmat dan Ridha Tuhan Yang  Maha Esa, dibentuk Nonformal Education Research & Consultant Indonesia (NFERCI) dengan anggaran dasar sebagai berikut :




BAB I
NAMA, PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan

Perhimpunan ini diberi nama : Nonformal Education Research & Consultant Indonesia disingkat NFERCI, atau Pendidikan Nonformal Riset dan Konsultan Indonesia disingkat PNFRKI bertempat kedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2
Pendirian dan Jangka Waktu Pendirian

NFERCI didirikan di Malang pada hari Sabtu tanggal delapan September tahun dua ribu dua belas untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
AZAS DAN SIFAT

Pasal 3
Azas

NFERCI berazaskan Keilmuan dan Kearifan

Pasal 4
Sifat
NFERCI bersifat ilmiah, terbuka, dan independen.


BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 5
Visi

NFERCI menjadi perhimpunan ilmiah yang kuat dan produktif serta memiliki kewibawaan, yakni menjadi rujukan edukasi, riset, dan pengembangan sumber daya di bidang pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.

Pasal 6
Misi

1.         Mendorong penguatan riset dan edukasi untuk pengembangan pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat serta mengaplikasikan karya intelektual guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.         Menyebarluaskan hasil riset, berita, dan gagasan pengembangan pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat melalui penerbitan jurnal, seminar, dan media lainnya.
3.         Menggalang dan membangun kekuatan jaringan dan kerjasama antar individu maupun lembaga baik di dalam maupun di luar negeri untuk percepatan penguatan pengembangan pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.

Pasal 7
Tujuan

NFERCI bertujuan untuk :
1.        Menggalang kemampuan serta daya dan dana untuk dapat mewujudkan hal-hal yang menjadi tujuan perhimpunan dengan jalan menghimpun tenaga ahli dalam bidang pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat.
2.        Menyediakan sarana komunikasi (jurnal, seminar, penelitian, dan diskusi) untuk mengeluarkan pendapat dan melaporkan karya ilmiah.
3.        Membina hubungan dengan perhimpunan ilmiah sejenis baik di dalam maupun di luar negeri.
4.        Memberikan pertimbangan kebijakan yang menyangkut persoalan dalam bidang pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat kepada pemerintah, swasta maupun masyarakat.
5.        Mengusahakan hubungan kerjasama ahli pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat secara perorangan maupun lembaga .

BAB IV
SEKRETARIAT, ORGANISASI, DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Sekretariat Organisasi

Sekretariat Organisasi berkedudukan di tempat Ketua Umum berdomisili, dan ditetapkan melalui kongres.

Pasal 9
Organisasi
1.        Struktur organisasi NFERCI terdiri atas Dewan Pengurus Pusat (DPP) didampingi oleh Dewan Penasehat (DP) dan Dewan Pakar (DPr).
2.        Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dalah Kongres, dan disebut sebagai Ketua NFERCI.
3.        Dewan Pengurus Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan para ketua biro sesuai dengan kebutuhan.
4.        Dewan  Pengurus Harian (DPH) adalah Dewan Pengurus Pusat yang menjalankan tugas harian NFERCI, yand terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
5.        Dewan penasehat ditetaapkan melalui kongres
6.        Dewan penasehat mempunyai kewajiban untuk memberi nasehat dan pertimbangan demi kelancaran kerja Dewan Pengurus Pusat.
7.        Dewan Pakar ditetapkan melalui kongres.
8.        Dewan Pakar mempunyai kewajiban memberi pertimbangan ilmiah yang terkait dengan pengembangan riset dan pendidikan di bidang pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat.
9.         Masa kerja Dewan Pengurus Pusat ditetapkan 3 (tiga) tahun.
10.     Sekretaris dan bendahara Dewan Pengurus Pusat ditunjuk oleh Ketua NFERCI.
11.    Untuk pertama kali  Dewan Pengurus Pusat NFERCI dipilih oleh anggota pendiri dan untuk selanjutnya dipilih melalui kongres.
12.    Cabang NFERCI dapat didirikan atas permintaan tertulis oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa.

Pasal 10
Keanggotaan
1.        NFERCI mempunyai anggota kehormatan, anggota luar biasa, anggota biasa, dan anggota penunjang.
2.        Anggota kehormatan adalah tokoh-tokoh Pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat atau mereka yang berjasa kepada Perhimpunan.
3.        Anggota Luar biasa adalah anggota Perhimpunan sejenis di luar negeri yang mempunyai minat besar terhadap perkembangan pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.
4.        Anggota Biasa adalah warga negara Indonesia yang aktif berkecimpung dalam penelitian di bidang pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat.
5.        Anggota Penunjang adalah badan atau orang yang memberikan sumbangan secara teratur kepada perhimpunan dengan tidak mengikat.

Pasal 11
Pencalonan dan Pengesahan Keanggotaan
1.        Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus untuk disetujui dan disahkan penerimaannya dalam kongres.
2.        Anggota Luar biasa ditetapkan oleh pengurus.
3.        Setiap calon anggota biasa harus mendaftarkan diri dengan jalan mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan dan keanggotaanya disyahkan oleh pengurus.
4.        Setiap badan atau orang yang bersedia memberikan sumbangan secara teratur dan tidak mengikat dapat dipertimbangkan menjadi anggota penunjang oleh pengurus untuk disetujui dan disahkan penerimaanya dalam rapat anggota.

Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
1.        Setiap anggota Perhimpunan berhak mengikuti segala kegiatan NFERCI..
2.        Setiap anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus, menyokong pencalonan anggota biasa dan anggota peserta dan memberikan suara dalam pengesahan penerimaan anggota-anggota lainnya, serta memberikan suara dalam rapat-rapat yang menentukan jalannya organisasi NFERCI.
3.        Setiap anggota berkewajiban mengadakan usaha untuk terlaksananya tujuan NFERCI.
4.        Setiap anggota luar biasa dan anggota biasa berkewajiban membayar uang iuran secara berkala yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal 13
Hilangnya Keanggotaannya
Keanggotaan hilang apabila :
1.        Meninggal dunia
2.        Mengundurkan diri dengan membuat pernyataan tertulis kepada pengurus
3.        Diberhentikan oleh Rapat Anggota

BAB V
KONGRES

Pasal 14
Kongres


1.        Kongres diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun yang dihadiri oleh semua anggota dan merupakan kekuasaan tertinggi NFERCI
2.        Kongres dipimpin oleh Ketua Kongres yang dipilih dalam Kongres yang bersangkutan.
3.        Kongres mempunyai wewenang untuk (1) menilai kebijakan dan pelaksanaan program kerja Dewan Pengurus Pusat NFERCI, (2) memilih Ketua NFERCI untuk periode berikutnya, (3) mengesahkan revisi AD/ART serta (4) mengesahkan program kerja NFERCI periode berikutnya.
4.        Kongres luar biasa adalah kongres yang dilaksanakan di luar jadual, dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.


BAB VI
RAPAT ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS

Pasal 15
Pertemuan Rutin Anggota

1.        Rapat anggota adalah rapat Dewan Pengurus Pusat dan para Pimpinan Lembaga anggota atau yang mewakili, dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan.
2.        Rapat anggota bertujuan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan program kerja NFERCI.
3.        Rapat anggota mempunyai wewenang untuk mensahkan anggota baru dan atau memberhentikan anggota NFERCI.




Pasal 16
Pertemuan Pengurus


1.        Rapat pengurus adalah pertemuan Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan sedikitnya sekali dalam 4 bulan.
2.        Rapat pengurus bertujuan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut kegiatan NFERCI.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 17
Keuangan
Keuangan Perhimpunan didapat dari :
1.        Iuran tetap anggota
2.        Sumbangan ataupun usaha lain yang sah dan tidak mengikat
BAB VIII
PEMBUBARAN DAN AMANDEMEN

Pasal 18
Pembubaran
Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui oleh 4/5 dari suara pada kongres yang memenuhi quorum yang ditetapkan 2/3 dari jumlah anggota. Kongres mengangkat Panitia likuidasi yang bersangkutan paling sedikit 3 orang anggota biasa.

Pasal 19
Amandemen
Perubahan, pengurangan, dan penambahan dalam Anggran Dasar Perhimpunan hanya dapat dilakukan melalui kongres.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 20
Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Kongres yang diadakan pada tanggal 7 Oktober 2012 di Malang



ANGGARAN RUMAH TANGGA


NONFORMAL EDUCATION RESEARCH & CONSULTANT INDONESIA (NFERCI)

BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

1.      Semua pengertian yang dimuat dalam Anggaran Dasar (AD), berlaku pula dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.      Kerjasama dan Komunikasi adalah:
a.       Kerjasama dan komunikasi yang dilakukan NFERCI, bersifat koordinatif dan memberikan fasilitas bagi anggota-anggota NFERCI yang ada di Indonesia.
b.      Kerjasama dan komunikasi dengan badan di luar negeri, meliputi lembaga pemerintah maupun swasta.
3.      Ilmiah adalah keilmuan yang berdasarkan pada karya manusia dengan perlakuan yang sistematik serta secara empiris dapat dibuktikan.
4.      Terbuka adalah organisasi ini menerima semua pihak untuk menjadi anggota sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
5.      Independen adalah tidak terikat oleh organisasi sosial dan partai politik manapun.


BAB II
PROGRAM

Pasal 2

Untuk mencapai tujuannya, NFERCI  menyusun program kerja sebagai berikut:

1.      Melakukan koordinasi, kerjasama dan sinergi dalam pengembangan penelitian dan deseminasi hasil penelitian pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam suatu program kerja.
2.      Melakukan kegiatan penyebaran dan penerapan hasil temuan melalui kegiatan pelatihan, temu ilmiah, publikasi ilmiah, konsultasi teknik, baik di dalam maupun di luar negeri.
3.      Melakukan kegiatan yang mendukung terlaksananya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI, Intelectual Property Right, IPR) bagi hasil penelitian dan pengembangan produk.
4.      Memberikan masukan-masukan dan rekomendasi mengenai strategi pengembangan pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat sebagai pendukung standar pendidikan nasional di Indonesia yang telah ada.







BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 3

1.      Dalam pengelolaan tugas harian Dewan Pengurus Pusat NFERCI, dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Harian NFERCI yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPP NFERCI.
3.      Dewan Pengurus Pusat NFERCI diwajibkan membuat rincian program kerja berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja yang ditetapkan oleh Kongres.
4.      Dewan Pengurus Pusat NFERCI diwajibkan membuat laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pada akhir masa jabatannya.
5.      Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk Tim Khusus sesuai dengan kebutuhan.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Keanggotaan NFERCI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Kehormatan, Anggota Luar biasa, Anggota Peserta, dan Anggota Penunjang, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar pasal 9.
Pasal 5
  1. Keanggotaan biasa dari anggota Peserta bersifat aktif, yakni setiap calon anggota mendaftarkan diri secara aktif dan memenuhi syarat untuk dapat diterima sebagai anggota NFERCI.
  2. Demi kelancaran organisasi, pendaftaran, pendataan, dan penerimaan anggota dilakukan oleh Pengurus Cabang.
  3. Keanggotaan ditandai dengan kartu tanda anggota, yang hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 6
Dalam hal belum terbentuk cabang di tempat-tempat tertentu, pendaftaran, pendataan, dan penerimaan dilakukan oleh Pengurus Cabang terdekat.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 7
Struktur organisasi terdiri dari :
  1. Badan legeslatif : Kongres Rapat Anggota Pengurus Pusat dan Rapat Anggota Pengurus Cabang secara berturut-turut adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
  2. Badan-badan pelaksana; Pengurus Cabang dan Badan/Panitia khusus yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk membantu kemajuan dan kelancaran organisasi, yang melaksanakan AD/ART dan keputusan-keputusan badan-badan legeslatif.
Pasal 7
LOGO ORGANISASI
Logo “Nonformal Education Research & Consultant Indonesia (NFERCI)”




Pasal 8
  1. Kongres diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun
  2. Kongres memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
  3. Kongres dihadiri oleh utusan resmi cabang
  4. Dalam kongres hanya utusan resmi cabang NFERCI  yang memiliki hak suara
  5. Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  6. Kongres menerima dan mensahkan pertanggung jawaban Pengurus Pusat
  7. Kongres menetapkan garis-garis kebijakan organisasi dan program umum NFERCI
  8. Kongres memilih Ketua Umum Pengurus Pusat NFERCI

Pasal 9
Rapat paripurna Pengurus Pusat diselenggrakan sekurang-kurangnya setahun sekali
Pasal 10
  1. Rapat anggota diadakan oleh Pengurus Cabang
  2. Rapat anggota diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun
  3. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Pengurus Cabang
  4. Rapat anggota dihadiri oleh anggota biasa dan anggota kehormatan
  5. Rapat anggota menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi dan program Pengurus Cabang
  6. Rapat anggota memilih Ketua Pengurus Cabang
Pasal 11
  1. Cabang NFERCI dibentuk apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa.
  2. Pembentukan cabang hanya berlaku atas izin tertulis Pengurus Pusat NFERCI dan dikukuhkan oleh kongres.
  3. Pengurus Cabang dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh rapat anggota cabang yang bersangkutan dan disahkan oleh Pengurus Rapat.
  4. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara
  5. Apabila dianggap perlu untuk memperluas struktur organisasi, sedapat mungkin struktur Pengurus Cabang disesuaikan dengan struktur Pengurus Pusat.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12

1.      Besarnya iuran bulanan anggota/pengurus NFERCI disesuaikan dengan ketentuan rapat pengurus dan anggota.
2.      Hasil iuran akan digunakan untuk membantu organisasi
3.      Dana kegiatan NFERCI bersumber dari pengurus, usaha perhimpunan dan sumber lain yang halal serta tidak mengikat.


BAB VII
KEWAJIBAN, WEWENANG, DAN HAK

Pasal 13
Kewajiban dan wewenang Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang NFERCI
  1. Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang berkewajiban mematuhi AD/ART serta melaksanakan kebijakan dan program yang telah digariskan dalam kongres.
  2. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada kongres sedangkan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada rapat anggota dan Pengurus Pusat.
  3. Pengurus Pusat mempunyai wewenang untuk mengadakan hubungan, baik ke dalam maupun keluar dalam tingkat nasional, serta berperan sebagai wakil NFERCI baik di dalam maupun di luar negeri.
  4. Pengurus Cabang mempunyai wewenang dalam pembinaan keanggotaan, baik dari segi organisasi maupun keilmuaan.
Pasal 14
Kewajiban dan hak anggota
  1. Seluruh anggota berkewajiban untuk menjaga harkat dan martabatnya, sebagai warganegara Indonesia dan sebagai anggota.
  2. Anggota berkewajiban mematuhi AD/ART serta melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
  3. Anggota berkewajiban membayar iuran pembinaan keanggotaan kepada Pengurus Pusat yang dikumpulkan melalui Pengurus Cabang, yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
  4. Anggota berhak mendapatkan semua informasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang mengenai kebijakan, program, serta kegiatan, baik yang sudah, sedang maupun akan dilaksanakan.
  5. Anggota berhak mendapatkan kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
  6. Anggota berhak  memanfaatkan semua sarana yang dimiliki oleh organisasi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan AD/ART dan aturan yang berlaku serta ditujukan untuk pengembangan keilmuan dan organisasi.

Ditetapkan di:
Malang,
Pkl 10.00 Ruang Kuliah: H2.103 Gd. Pascasarjana Universitas Negeri Malang

Pada tanggal :
07 Oktober 2012


0 komentar:

Posting Komentar