Mukadimah
Beberapa permasalahan yang masih
dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal dewasa ini adalah sebagai
berikut: Pertama, Pendidikan nonformal belum mendapat pemahaman
dan perhatian yang proporsional dengan pendidikan sekolah, baik berkenaan
dengan peraturan perundangan maupun dukungan anggaran sehingga pemerataan
pelayanan pendidikan nonformal bagi masyarakat diberbagai lapisan dan
diberbagai daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal. Kedua, masih terbatasnya jumlah dan
mutu tenaga profesional pada institusi pendidikan nonformal di tingkat pusat
dan daerah dalam mengelola, mengembangkan dan melembagakan pendidikan nonformal. Ketiga, masih terbatasnya sarana dan
prasarana pendidikan nonformal baik yang menunjang penyelenggaraan maupun
proses pembelajaran pendidikan nonformal. Keempat,
ketergantungannya penyelenggaraan kegiatan pendidikan nonformal di lapangan
pada tenaga sukarela sehingga tidak ada jaminan kesinambungan pelaksanaan
program pendidikan nonformal. Kelima, masih relatif rendahnya
partisipasi/peranserta masyarakat dalam memprakarsai penyelenggaraan dan
pelembagaan pendidikan nonformal.
Dengan memperhatikan permasalahan
yang masih dihadapi dewasa ini dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal, maka
tantangan pembangunan pendidikan nonformal untuk kurun waktu sepuluh tahun ke depan adalah sebagai
berikut:
Pertama, dalam kaitannya dengan
meningkatkan perluasan dan pemerataan, adalah bagaimana penyelenggaraan pendidikan
nonformal yang terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pemberantasan buta aksara, pendidikan berkelanjutan, pendidikan vokasi, pengembangan
masyarakat, pendidikan perempuan (gender) dan dukungan terhadap
pengentasan kemiskinan dapat dilakukan secara lebih meluas dan merata sehingga
lebih mampu menampung dan menjangkau warga masyarakat lebih banyak dari yang
selama ini telah dijangkau. Kedua, dalam kaitannya dengan mutu dan relevansi,
adalah bagaimana pendidikan nonformal diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang
berkualitas sehingga mampu mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan
dapat memenuhi pendidikan selanjutnya serta menciptakan dan memenuhi lapangan
kerja sesuai dengan kebutuhan pasar. Ketiga, dalam kaitannya dengan penataan
sistem manajemen pendidikan, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat
adalah bagaimana meningkatkan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah
dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan nonformal, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pembiayaannya sehingga pelembagaan
penyelenggaraan pendidikan nonformal yang dikelola oleh, dari, dan untuk
masyarakat mengakar pada mekanisme perkembangan lingkungan masyarakat.
Guna meningkatkan kapasitas tersebut
penelitian dan pengembangan pendidikan nonformal yang terintegrasi serta dalam meningkatkan kepedulian masyarakat di bidang
pemberdayaan masyarakat diperlukan suatu wadah yang diharapkan dapat menjadi
sarana penyampaian informasi, komunikasi, dan diskusi antar peneliti pendidikan nonformal, sehingga
diharapkan akan muncul suatu sinergi dalam pengembangan agen pembaharuan pendidikan nonformal di
Indonesia. Organisasi tersebut bersifat ilmiah, terbuka, dan independen, memiliki soliditas dan
komitmen tinggi untuk menggalang kekuatan ilmiah, lembaga perguruan tinggi,
lembaga penelitian, pemerintah dan industri untuk mengembangkan pendidikan
nonformal sebagai strategi rasional dalam upaya pengembangan agen pembaharuan pendidikan nonformal di Indonesia. Didorong oleh tekad tersebut, maka dengan memohon
Rahmat dan Ridha Tuhan Yang Maha Esa,
dibentuk Nonformal
Education Research & Consultant Indonesia (NFERCI) dengan anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
Perhimpunan ini diberi nama : Nonformal Education Research & Consultant
Indonesia disingkat NFERCI, atau Pendidikan
Nonformal Riset dan Konsultan Indonesia disingkat PNFRKI bertempat
kedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Pendirian dan Jangka Waktu Pendirian
NFERCI didirikan di Malang pada hari Sabtu tanggal delapan September tahun
dua ribu dua belas untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 3
Azas
NFERCI berazaskan Keilmuan dan
Kearifan
Pasal 4
Sifat
NFERCI bersifat ilmiah, terbuka, dan independen.
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 5
Visi
NFERCI menjadi perhimpunan ilmiah yang kuat dan produktif
serta memiliki kewibawaan, yakni menjadi rujukan edukasi, riset, dan
pengembangan sumber daya di bidang pendidikan nonformal dan pemberdayaan
masyarakat di Indonesia.
Pasal 6
Misi
1.
Mendorong penguatan riset dan edukasi untuk pengembangan pendidikan nonformal dan
pemberdayaan masyarakat serta mengaplikasikan karya intelektual guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.
Menyebarluaskan hasil riset, berita, dan gagasan pengembangan pendidikan
nonformal dan pemberdayaan masyarakat melalui penerbitan jurnal, seminar, dan media lainnya.
3.
Menggalang dan membangun kekuatan jaringan dan kerjasama antar individu
maupun lembaga baik di dalam maupun di luar negeri untuk percepatan penguatan
pengembangan pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.
Pasal 7
Tujuan
NFERCI bertujuan untuk :
1.
Menggalang
kemampuan serta daya dan dana untuk dapat mewujudkan hal-hal yang menjadi
tujuan perhimpunan dengan jalan menghimpun tenaga ahli dalam bidang pendidikan
nonformal dan pemberdayaan masyarakat.
2.
Menyediakan
sarana komunikasi (jurnal, seminar, penelitian, dan diskusi) untuk mengeluarkan
pendapat dan melaporkan karya ilmiah.
3.
Membina
hubungan dengan perhimpunan ilmiah sejenis baik di dalam maupun di luar negeri.
4.
Memberikan
pertimbangan kebijakan yang menyangkut persoalan dalam bidang pendidikan
nonformal dan pemberdayaan masyarakat kepada pemerintah, swasta maupun
masyarakat.
5.
Mengusahakan
hubungan kerjasama ahli pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat secara
perorangan maupun lembaga .
BAB IV
SEKRETARIAT, ORGANISASI, DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Sekretariat Organisasi
Sekretariat
Organisasi berkedudukan di tempat Ketua Umum berdomisili, dan ditetapkan
melalui kongres.
Pasal 9
Organisasi
1.
Struktur organisasi NFERCI terdiri
atas Dewan Pengurus Pusat (DPP) didampingi oleh Dewan Penasehat (DP) dan Dewan
Pakar (DPr).
2.
Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dalah
Kongres, dan disebut sebagai Ketua NFERCI.
3.
Dewan Pengurus Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang
sekretaris, seorang bendahara, dan para ketua biro sesuai dengan kebutuhan.
4.
Dewan Pengurus Harian (DPH) adalah
Dewan Pengurus Pusat yang menjalankan tugas harian NFERCI, yand terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
5.
Dewan penasehat ditetaapkan melalui kongres
6.
Dewan penasehat mempunyai kewajiban untuk memberi nasehat dan pertimbangan
demi kelancaran kerja Dewan Pengurus Pusat.
7.
Dewan Pakar ditetapkan melalui kongres.
8.
Dewan Pakar mempunyai kewajiban memberi pertimbangan ilmiah yang terkait
dengan pengembangan riset dan pendidikan di bidang pendidikan nonformal dan
pemberdayaan masyarakat.
9.
Masa kerja Dewan Pengurus Pusat ditetapkan 3 (tiga) tahun.
10.
Sekretaris dan bendahara Dewan Pengurus Pusat ditunjuk oleh Ketua NFERCI.
11.
Untuk pertama kali Dewan Pengurus
Pusat NFERCI dipilih oleh anggota pendiri dan untuk selanjutnya dipilih melalui
kongres.
12.
Cabang NFERCI dapat didirikan atas permintaan tertulis oleh
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa.
Pasal 10
Keanggotaan
1.
NFERCI
mempunyai anggota kehormatan, anggota luar biasa, anggota biasa, dan anggota
penunjang.
2.
Anggota
kehormatan adalah tokoh-tokoh Pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat atau
mereka yang berjasa kepada Perhimpunan.
3.
Anggota
Luar biasa adalah anggota Perhimpunan sejenis di luar negeri yang mempunyai
minat besar terhadap perkembangan pendidikan nonformal dan pemberdayaan
masyarakat di Indonesia.
4.
Anggota
Biasa adalah warga negara Indonesia yang aktif berkecimpung dalam penelitian di
bidang pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat.
5.
Anggota
Penunjang adalah badan atau orang yang memberikan sumbangan secara teratur
kepada perhimpunan dengan tidak mengikat.
Pasal 11
Pencalonan dan Pengesahan Keanggotaan
1.
Anggota
Kehormatan diusulkan oleh Pengurus untuk disetujui dan disahkan
penerimaannya dalam kongres.
2.
Anggota Luar biasa ditetapkan
oleh pengurus.
3.
Setiap
calon anggota biasa harus mendaftarkan diri dengan jalan
mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan dan keanggotaanya disyahkan oleh
pengurus.
4.
Setiap
badan atau orang yang bersedia memberikan sumbangan secara teratur dan tidak
mengikat dapat dipertimbangkan menjadi anggota penunjang oleh pengurus untuk
disetujui dan disahkan penerimaanya dalam rapat anggota.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Setiap anggota Perhimpunan berhak mengikuti segala kegiatan NFERCI..
2.
Setiap anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota
pengurus, menyokong pencalonan anggota biasa dan anggota peserta dan memberikan
suara dalam pengesahan penerimaan anggota-anggota lainnya, serta memberikan
suara dalam rapat-rapat yang menentukan jalannya organisasi NFERCI.
3.
Setiap anggota berkewajiban mengadakan usaha untuk terlaksananya tujuan NFERCI.
4.
Setiap anggota luar biasa dan anggota biasa berkewajiban membayar uang
iuran secara berkala yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Pengurus.
Pasal 13
Hilangnya Keanggotaannya
Keanggotaan hilang
apabila :
1.
Meninggal
dunia
2.
Mengundurkan
diri dengan membuat pernyataan tertulis kepada pengurus
3.
Diberhentikan
oleh Rapat Anggota
BAB V
KONGRES
Pasal 14
Kongres
1.
Kongres
diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun yang dihadiri oleh semua anggota dan
merupakan kekuasaan tertinggi NFERCI
2.
Kongres dipimpin oleh Ketua Kongres yang dipilih dalam
Kongres yang bersangkutan.
3.
Kongres mempunyai wewenang untuk (1) menilai kebijakan
dan pelaksanaan program kerja Dewan Pengurus Pusat NFERCI, (2) memilih Ketua NFERCI untuk periode berikutnya, (3)
mengesahkan revisi AD/ART serta (4) mengesahkan program kerja NFERCI periode
berikutnya.
4.
Kongres luar biasa adalah kongres yang dilaksanakan di
luar jadual, dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota.
BAB VI
RAPAT ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS
Pasal 15
Pertemuan Rutin Anggota
1.
Rapat anggota adalah rapat Dewan Pengurus Pusat dan para
Pimpinan Lembaga anggota atau yang mewakili, dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 6 bulan.
2.
Rapat anggota bertujuan untuk melakukan koordinasi
pelaksanaan program kerja NFERCI.
3.
Rapat anggota mempunyai wewenang untuk mensahkan anggota
baru dan atau memberhentikan anggota NFERCI.
Pasal 16
Pertemuan Pengurus
1.
Rapat
pengurus adalah pertemuan Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan sedikitnya sekali
dalam 4 bulan.
2.
Rapat
pengurus bertujuan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan tindak
lanjut kegiatan NFERCI.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan
Keuangan Perhimpunan didapat dari :
1.
Iuran tetap
anggota
2.
Sumbangan
ataupun usaha lain yang sah dan tidak mengikat
BAB VIII
PEMBUBARAN DAN AMANDEMEN
Pasal 18
Pembubaran
Perhimpunan
ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui oleh 4/5 dari suara pada kongres yang
memenuhi quorum yang ditetapkan 2/3 dari jumlah anggota. Kongres mengangkat
Panitia likuidasi yang bersangkutan paling sedikit 3 orang anggota biasa.
Pasal 19
Amandemen
Perubahan, pengurangan, dan penambahan
dalam Anggran Dasar Perhimpunan hanya dapat dilakukan melalui kongres.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Kongres
yang diadakan pada tanggal 7 Oktober 2012 di MalangANGGARAN RUMAH TANGGA
NONFORMAL EDUCATION RESEARCH & CONSULTANT INDONESIA (NFERCI)
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
1. Semua pengertian yang dimuat dalam
Anggaran Dasar (AD), berlaku pula dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.
Kerjasama dan Komunikasi adalah:
a.
Kerjasama dan komunikasi yang dilakukan NFERCI, bersifat
koordinatif dan memberikan fasilitas bagi anggota-anggota NFERCI yang ada di
Indonesia.
b.
Kerjasama dan komunikasi dengan badan di luar negeri,
meliputi lembaga pemerintah maupun swasta.
3.
Ilmiah adalah keilmuan yang berdasarkan pada karya
manusia dengan perlakuan yang sistematik serta secara empiris dapat dibuktikan.
4.
Terbuka adalah organisasi ini menerima semua pihak untuk
menjadi anggota sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
5.
Independen adalah tidak terikat oleh organisasi sosial
dan partai politik manapun.
BAB II
PROGRAM
Pasal 2
Untuk
mencapai tujuannya, NFERCI menyusun program kerja sebagai berikut:
1.
Melakukan koordinasi, kerjasama dan sinergi dalam
pengembangan penelitian dan deseminasi hasil penelitian pendidikan nonformal
dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam suatu program kerja.
2.
Melakukan kegiatan penyebaran dan penerapan hasil temuan
melalui kegiatan pelatihan, temu ilmiah, publikasi ilmiah, konsultasi teknik,
baik di dalam maupun di luar negeri.
3.
Melakukan kegiatan yang mendukung terlaksananya Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI, Intelectual Property Right, IPR) bagi hasil
penelitian dan pengembangan produk.
4.
Memberikan
masukan-masukan dan rekomendasi mengenai strategi pengembangan pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat sebagai
pendukung standar pendidikan
nasional di Indonesia yang
telah ada.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
1.
Dalam
pengelolaan tugas harian Dewan Pengurus Pusat NFERCI, dilaksanakan oleh Dewan
Pengurus Harian NFERCI yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPP NFERCI.
3.
Dewan
Pengurus Pusat NFERCI diwajibkan membuat rincian program kerja berdasarkan
Garis-Garis Besar Program Kerja yang ditetapkan oleh Kongres.
4.
Dewan
Pengurus Pusat NFERCI diwajibkan membuat laporan pertanggung-jawaban
pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pada akhir masa
jabatannya.
5. Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk Tim
Khusus sesuai dengan kebutuhan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan NFERCI terdiri dari
Anggota Biasa, Anggota Kehormatan, Anggota Luar biasa, Anggota Peserta, dan
Anggota Penunjang, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar pasal 9.
Pasal 5
- Keanggotaan biasa dari anggota Peserta bersifat aktif, yakni setiap calon anggota mendaftarkan diri secara aktif dan memenuhi syarat untuk dapat diterima sebagai anggota NFERCI.
- Demi kelancaran organisasi, pendaftaran, pendataan, dan penerimaan anggota dilakukan oleh Pengurus Cabang.
- Keanggotaan ditandai dengan kartu tanda anggota, yang hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 6
Dalam hal
belum terbentuk cabang di tempat-tempat tertentu, pendaftaran, pendataan, dan
penerimaan dilakukan oleh Pengurus Cabang terdekat.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi terdiri dari :
- Badan legeslatif : Kongres Rapat Anggota Pengurus Pusat dan Rapat Anggota Pengurus Cabang secara berturut-turut adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
- Badan-badan pelaksana; Pengurus Cabang dan Badan/Panitia khusus yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk membantu kemajuan dan kelancaran organisasi, yang melaksanakan AD/ART dan keputusan-keputusan badan-badan legeslatif.
Pasal 7
LOGO ORGANISASI
Logo “Nonformal Education Research &
Consultant Indonesia (NFERCI)”
Pasal 8
- Kongres diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun
- Kongres memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
- Kongres dihadiri oleh utusan resmi cabang
- Dalam kongres hanya utusan resmi cabang NFERCI yang memiliki hak suara
- Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Kongres menerima dan mensahkan pertanggung jawaban Pengurus Pusat
- Kongres menetapkan garis-garis kebijakan organisasi dan program umum NFERCI
- Kongres memilih Ketua Umum Pengurus Pusat NFERCI
Pasal 9
Rapat
paripurna Pengurus Pusat diselenggrakan sekurang-kurangnya setahun sekali
Pasal 10
- Rapat anggota diadakan oleh Pengurus Cabang
- Rapat anggota diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun
- Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Pengurus Cabang
- Rapat anggota dihadiri oleh anggota biasa dan anggota kehormatan
- Rapat anggota menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi dan program Pengurus Cabang
- Rapat anggota memilih Ketua Pengurus Cabang
Pasal 11
- Cabang NFERCI dibentuk apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa.
- Pembentukan cabang hanya berlaku atas izin tertulis Pengurus Pusat NFERCI dan dikukuhkan oleh kongres.
- Pengurus Cabang dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh rapat anggota cabang yang bersangkutan dan disahkan oleh Pengurus Rapat.
- Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara
- Apabila dianggap perlu untuk memperluas struktur organisasi, sedapat mungkin struktur Pengurus Cabang disesuaikan dengan struktur Pengurus Pusat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
1.
Besarnya iuran bulanan anggota/pengurus
NFERCI
disesuaikan dengan ketentuan rapat pengurus dan anggota.
2.
Hasil iuran akan digunakan untuk membantu organisasi
3.
Dana kegiatan NFERCI bersumber dari pengurus, usaha perhimpunan dan sumber lain yang halal serta tidak
mengikat.
BAB VII
KEWAJIBAN, WEWENANG, DAN HAK
Pasal 13
Kewajiban dan wewenang Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang
NFERCI
- Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang berkewajiban mematuhi AD/ART serta melaksanakan kebijakan dan program yang telah digariskan dalam kongres.
- Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada kongres sedangkan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada rapat anggota dan Pengurus Pusat.
- Pengurus Pusat mempunyai wewenang untuk mengadakan hubungan, baik ke dalam maupun keluar dalam tingkat nasional, serta berperan sebagai wakil NFERCI baik di dalam maupun di luar negeri.
- Pengurus Cabang mempunyai wewenang dalam pembinaan keanggotaan, baik dari segi organisasi maupun keilmuaan.
Pasal 14
Kewajiban dan hak anggota
- Seluruh anggota berkewajiban untuk menjaga harkat dan martabatnya, sebagai warganegara Indonesia dan sebagai anggota.
- Anggota berkewajiban mematuhi AD/ART serta melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
- Anggota berkewajiban membayar iuran pembinaan keanggotaan kepada Pengurus Pusat yang dikumpulkan melalui Pengurus Cabang, yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
- Anggota berhak mendapatkan semua informasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang mengenai kebijakan, program, serta kegiatan, baik yang sudah, sedang maupun akan dilaksanakan.
- Anggota berhak mendapatkan kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
- Anggota berhak memanfaatkan semua sarana yang dimiliki oleh organisasi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan AD/ART dan aturan yang berlaku serta ditujukan untuk pengembangan keilmuan dan organisasi.
Ditetapkan di:
Malang,
Pkl 10.00 Ruang Kuliah: H2.103 Gd.
Pascasarjana Universitas Negeri Malang
Pada tanggal :
07 Oktober 2012
0 komentar:
Posting Komentar