Bandung (17/10) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dilahirkan tahun 1978 memiliki posisi hukum yang kalah kuat dibanding dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang baru lahir dua puluh tahun kemudian. Secara yuridis keberadaan PKBM diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat (4), namun tidak demikian halnya dengan SKB. Bahkan setingkat peraturan menteri pun tidak ada yang mengatur tentang keberadaan SKB.
Pasca diberlakukan otonomi daerah, landasan hukum keberadaan SKB hanya berupa peraturan bupati atau peraturan walikota. Tidak ada payung hukum yang berlaku secara nasional yang mengatur keberadaan SKB. Hal ini menyebabkan SKB beresiko dilikuidasi sesuai dengan kebijakan atau kebijaksanaan pimpinan daerah.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur berbagai satuan pendidikan dan atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Namun tidak ditemui pasal atau ayat yang mengatur keberadaan SKB sebagai lembaga yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan nonformal.
Prinsipnya, satuan pendidikan baik formal maupun nonformal dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Oleh karena itulah, sekolah ada dua jenis yaitu sekolah negeri dan sekolah swasta. Satuan pendidikan nonformal sebagian besar diselenggarakan oleh masyarakat baik berbentuk PKBM, kelompok belajar, lembaga kursus dan pelatihan dan satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya. Namun satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan pemerintah belum diatur atau disebut-sebut dalam berbagai peraturan perundangan.
Analogi dengan sekolah, ada sekolah swasta dan sekolah negeri, maka di pendidikan nonformal PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan SKB sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan nonformal oleh pemerintah (daerah). Di sinilah representasi kehadiran dan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nonformal.
Apakah ketiadaan peraturan perundangan yang mengatur SKB sebagai penyelenggara pendidikan nonformal oleh pemerintah merupakan dari paradigma pemerintah bahwa pendidikan nonformal tidak perlu diselenggarakan oleh pemerintah?
Sebaliknya posisi hukum PKBM demikian kuat. Selain diatur dalam perundangan setingkat undang-undang, kuatnya posisi hukum PKBM diimplementasikan dalam aturan secara khusus dalam sebuah pasal dan terdiri dalam enam ayat dalam peraturan pemerintah (PP). Tengoklah paragraf 3 pasal 105 PP 17 Tahun 2010 yang mengatur secara khusus tentang PKBM ke dalam enam ayat.
Tidak diaturnya SKB dalam peraturan perundangan juga menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap keberadaan SKB juga masih kurang. Tidak ada pemangku kepentingan yang bersedia memperjuangkan posisi hukum SKB dalam konstelasi peraturan perundangan di republik ini.
Dikutip dari http://fauziep.com/lemahnya-posisi-hukum-sanggar-kegiatan-belajar/
0 komentar:
Posting Komentar